SATUARAH.CO - Wakil Bupati (Wabup) Karawang, H. Aep Syaefuloh menegaskan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Karawang agar kebijakan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran.
Hal itu dikarakan H. Aep Syaefuloh usai pemaparan pada sosialisasi penggunaan Dana Desa di hotel Akshaya Karawang, Kamis (27/1/22)
"Sesuai Perpres No. 104 tentang penggunaan Dana Desa, kepala desa harus cermat dalam menggunakan Dana Desa untuk pembangunan desa, pemberdayaan perekonomian masyarakat desa, dan jangan lupa pula 8 persen dari Dana Desa harus digunakan untuk penanganan Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: Pengajuan Pengembangan Dua Fakultas di IAIN Cirebon Direspon Kemenpan
Lebih lanjut, H. Aep Syaepuloh mengingatkan agar seluruh kepala desa bisa lebih transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
"Perlu kami ingatkan, pengelolaan Dana Desa itu harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran," imbuh H. Aep.
Baca Juga: Aparatur Kecamatan Medan Satria Deklarasikan Anti Korupsi
H. Aep mengakui pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Sebab, kata dia, ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
"Sesuai dengan laporan yang diterima, besaran dana desa di masing-masing desa itu berbeda-beda. Mulai dari Rp.800 juta hingga Rp.2 miliar," jelasnya.
Baca Juga: BPN Kab Bekasi Gelar Penyuluhan PTSL di Desa Kedung Pengawas
Besaran dana desa tersebut sesuai dengan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa. Terkait dengan transparansi Dana Desa bisa menggunakan Siskeudes atau sistem keuangan desa.
"Kami terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa, hal ini untuk pencegahan korupsi dana desa," tandasnya.
"Saya berharap dengan adanya sosialisasi penggunaan dana desa, Kepala desa agar lebih tertib administratif dalam penggunaan dana desa," tambahnya. ✓