BPN Kab Bekasi Gelar Penyuluhan PTSL di Desa Kedung Pengawas

photo author
- Rabu, 26 Januari 2022 | 20:17 WIB
Kepala Desa Kedung Pengawas berpose bersama Tim PTSL BPN Kabupaten Bekasi (SATUARAH.CO/KARTASASMITA)
Kepala Desa Kedung Pengawas berpose bersama Tim PTSL BPN Kabupaten Bekasi (SATUARAH.CO/KARTASASMITA)

SATUARAH.CO - Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi digelar di aula Kantor Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan,Rabu (26/1/22).

Suryadi Nugrahantaro, Analis Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi, yang juga selaku TIM 2 penyelenggara PTSL di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan mengatakan, target sebanyak 56 ribu sertipikat program PTSL dari pemerintah pusat, untuk 54 Desa di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Usai OTT, Ketua DPRD Kota Bekasi Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

Dia berujar,  PTSL merupakan program strategis dari pemerintah pusat. Menurut Suryadi Nugrahantaro, penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL.

Penyuluhan PTSL di Desa Kedung Pengawas ini, kata dia, untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Legislator Kalimantan dan Tokoh Adat Dayak Desak Polisi Tindak Edy Mulyadi

"Terimakasih atas antusias dari para warga, sehingga program PTSL Tahun Anggaran 2022 di Desa Kedung Pengawas berjalan sukses, tidak ada masalah dikemudian hari dan panitia tim desa selalu kompak," ujarnya.

Dikatakan, penyuluhan PTSL yang dihadiri Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat ini akan memudahkan tahapan sosialisasi. 

Baca Juga: Lima Pengeroyok Lansia Dicokok Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur

Dengan adanya kegiatan penyuluhan diharapkan masyarakat bisa lebih berperan aktif pada tahapan-tahapan yang akan ditempuh. Sehingga ke depannya terjalin harmonisasi dan kesepahaman antara Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemohon. 

Disini, sambung dia, PTSL selalu memberikan terobosan-terobosan yang mana dari persyaratan untuk program PTSL ini dipermudah.

"Jangan ragu dan segera mendaftarkan program PTSL ini kepada TIM kita. Semoga dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X