SATUARAH.CO - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Hantaran Bupati terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD setempat, Selasa (7/12/21).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, SE dan diikuti sejumlah anggota dewan, perwakilan Forkopimda dan OPD baik langsung maupun virtual.
Dalam hantarannya, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M. Ag menyampaikan, perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi untuk dibenahi dalam undang-undang terkait cipta kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Libur Nataru, Pemkot Bekasi Bakal Tingkatkan Pengawasan, Ini Kata Wali Kota
Menurutnya, perizinan bangunan gedung dengan nomenklatur persetujuan bangunan gedung sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah. Ini sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Baca Juga: Tinjau Posko Pengungsian, Jokowi Sampaikan Duka Cita Mendalam Korban Letusan Semeru
Imron mengatakan, persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/kota.
"Sebagaimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyediakan layanan perizinan dan letak di dalamnya ada hak pemungutan retribusi," ujarnya.
Baca Juga: Respon Aduan Warga, Wakil Ketua DPRD Ini Sesalkan Masih Ada Bangunan SDN Tak Layak di Kab Bekasi
Selain itu, persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemda kabupaten/ kota untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung.
Bahkan, ini bisa membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Baca Juga: Evakuasi Korban Erupsi Semeru, Jokowi Kerahkan Seluruh Kekuatan
"Oleh sebab itu, penyusunan Perda mengenai persetujuan pembangunan gedung sebagai pengganti. Karena mengenai IMB menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan persetujuan bangunan gedung dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi bersetujuan bangunan," ucap Imron.