SATUARAH.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah tahun anggaran 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Dalam pelaksanaan virtual tersebut, hadir sejumlah kepala daerah di Provinsi Jawa Barat, salah satunya Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Ini Syarat Penerbangan Domestik
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib mengatakan, pemeriksaan tersebut dasar hukumnya adalah nomor 5 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.
Agus menyebutkan, standar yang digunakan pemeriksaan tersebut yakni peraturan BPK no 1 tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara.
Baca juga: Pemkot Cirebon Bangun Shelter PMKS, Wali Kota Harapkan Ini
Tujuan pemeriksaan, untuk mengetahui sistem pengendalian internal dalam proses belanja daerah dan akan melihat kontrol yang dilakukan, sudah memadai atau tidak.
"Kalau internal dari pemerintah daerah tidak memadai atau risiko tinggi, maka dilakukan pemeriksaan secara rinci. Kami berharap daerah siap," kata Agus.
Baca juga: Wabup Cirebon Ajak Generasi Muda Berantas Narkoba, Ini Katanya
Agus mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan ini pihak BPK akan terfokus pada pemeriksaan belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan sosial.
"Yang kami periksa itu laporan dari awal Januari hingga 30 September 2021," kata Agus.
Baca juga: Sebaiknya Bunda Tahu, Ini 10 Jenis Tanaman Hias Penetral Asap Rokok, Bisa di Dalam Ruangan Kok
Sementara, Bupati Cirebon mengatakan, realisasi penggunaan anggaran di Kabupaten Cirebon baru 54,15 persen. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Terus berusaha memperbaiki keuangan daerah. Saya berharap dapat mengevaluasi kekurangan dan akan melakukan perbaikan," kata Imron. √