“Karena masih di bawah 18 tahun, pendekatan keadilan restoratif akan ditempuh,” kata Arifatul.
Arifatul menambahkan, kementeriannya terus berkoordinasi dengan kepolisian, KPAI, dan dinas PPPA di daerah untuk mendata anak-anak yang terlibat aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menyebut, mayoritas anak terlibat, karena tidak memahami tujuan aksi tersebut. √