“Sejak awal kami menghormati proses hukum. Tapi publik bertanya-tanya karena hingga karyawan yang terlibat keuangan tersebut masih kerja, padahal sudah ada pengakuan dan nilai kerugian sesuai audit mencapai Rp3,7 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sofyan Satari menyatakan, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota.
“Permasalahan yang berkaitan dengan staf kami masih berjalan. Kami menghormati proses hukum. Jika sudah ada penetapan resmi, kami akan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. √