jawa-barat

Dipasang Police Line, Tim Gabungan Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025 | 17:35 WIB
Tim Gabungan saat sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Saat ini lokasi tambang sudah dipasang garis polisi. (Humas Jabar)

SATUARAH.CO - Tim Gabungan dari Pemprov Jabar menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/25).


Penutupan dilakukan setelah dari inspeksi mendadak (Sidak) diketahui aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pemprov Jabar.

Tim gabungan sendiri terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Saat tiba lokasi pertambangan ilegal tersebut, sedang ada aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk. Saat itu juga Tim langsung memerintahkan untuk menghentikan aktivitas.

Baca Juga: Edukasi Branding Pelaku Usaha Kuliner, Prodi kewirausahaan UBTH Gelar PKM

Setelah itu, Tim mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya.

Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan.

Sementara truk pengangkut galian ternyata beberapa di antaranya tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak, serta para supir tidak memiliki SIM, bahkan banyak para pekerja yang tidak bisa menunjukkan KTP .

Tim Gabungan kemudian memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan, Zul, didapati perusahaan belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, sidak dilakukan untuk menertibkan pertambangan ilegal juga dalam rangka menjaga sumber daya alam dan lingkungan.

Sidak dilakukan berangkat dari pengaduan warga yang melaporkan ada kegiatan penambangan ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD di Desa Muara Bakti, Kades Asmawi Serahkan Alat Fogging ke Empat Kadus

"Kita responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan," ujar Bambang Tirtoyuliono.

Menurut Bambang, sikap tegas Pemda agar menjadi perhatian perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB