"Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengatakan, pihaknya meminta pelaku usaha penambangan menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam.
"Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," jelas Tulus.
Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta perusahaan tambang memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi dengan menanam pohon.
Baca Juga: Hadiri Panen Jagung di Garut, Gubernur Jabar Dorong Penguatan Ekonomi Desa
"Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan," ujar Dodit.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati mengatakan, dengan tidak memiliki izin, perusahaan tambang yang ditutup tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
"Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya," jelasnya.
Usai menanam pohon di sekitar area penambangan ilegal tersebut, Tim Gabungan Pemprov Jabar memasang police line di jalan masuk lokasi penambangan. √