“Jadi, kalau dilihat dari yang melaporkan, sebetulnya turun. Pada 2022 hingga 2023, rata-rata antara delapan sampai dengan sembilan (kasus) dalam satu bulan. Tahun ini rata-rata tiga kasus dalam satu bulannya,” beber Wahyu.
Ia pun mengapresiasi kinerja DPPKBP3A dan lembaga lainnya yang turut membantu dalam hal penanganan perlindungan PPA. Kebijakan serta inovasi yang dilakukan Pemkab Cirebon, dikatakan Wahyu, berpengaruh terhadap penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami haturkan terima kasih kepada tim yang bekerja dengan baik. Tetapi, kita juga mewaspadai jangan sampai ada korban yang tidak melaporkan,” tutup Wahyu.
Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemberdayaan PPA, Dwi Budi Prasetyo Supardi mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon yang berhasil menurunkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan PPA juga mengapresiasi upaya Pemkab Cirebon untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak.
Baca Juga: Bey Machmudin: Perbaikan Gedung Pusat Kebudayaan Bandung Diupayakan Tak Sampai Sebulan
“Secara survei, Alhamdulillah, Bu Eni (Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon) menyampaikan adanya penurunan (kasus). Pada tahun 2021 ada sekitar 26 persen prevalensi kekerasan, dan di 2024 menjadi 24 persen,” katanya.
Budi menerangkan, bahwa hasil koordinasi dengan DPPKBP3A Kabupaten Cirebon sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pemkab Cirebon bakal membentuk UPTD PPA.
Di mana unit ini secara langsung melayani penanganan kasus yang menjerat perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengapresiasi kebijakan pro perempuan dan anak yang dilakukan Kabupaten Cirebon melalui Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan (UPTD) Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita
Namun, lanjut dia, untuk memaksimal pemberdayaan dan perlindungan perempuan-anak perlu juga dibentuk UPTD PPA.
Sehingga nantinya, kalau dari sisi penganggaran pemerintah, DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk perlindungan perempuan dan anak, baik fisik maupun nonfisik bisa dilakukan. Salah satunya soal shelter, itu bisa didanai secara DAK fisik.
“Memang di 2025, Kabupaten Cirebon tidak mendapatkan alokasi (DAK). Tetapi mudah-mudahan, tahun 2026, tentunya dengan hadirnya UPTD PPA tadi tinggal finalisasi untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan juga komitmen daerah,” ucapnya.
“Selain ada satgas dan juga Montekar tingkat desa, yang menjadi salah satu kriteria digelontorkannya DAK fisik,” imbuhnya. √