Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja. √
Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja. √
Sumber: Humas Jabar