SATUARAH.CO - Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana di ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon.
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i M.Pd.
Hilmy menyampaikan, pentingnya langkah antisipatif sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 360/KEP.580-BPBD/2024, yang menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Bareng Wamendagri, Pj Gubernur Jabar Tinjau Malam Misa Natal di Kota Bandung
“BPBD Kabupaten Cirebon harus memastikan kesiapan penuh dalam mengantisipasi dan menanggulangi dampak bencana, baik banjir maupun tanah longsor,” tegasnya.
TRC Penanggulangan Bencana Kabupaten Cirebon dibentuk untuk memastikan penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat dapat berjalan secara cepat, tepat, dan efektif.
Tim ini terdiri dari beberapa elemen, termasuk pembina, pengarah, pelaksana, dan sekretariat.
Hilmy menekankan, TRC memiliki tugas penting, di antaranya, mengkaji lokasi bencana secara cepat untuk mengidentifikasi dampak dan kebutuhan penanganan. Kemudian membantu mengkoordinasikan sektor terkait dalam penanganan darurat bencana.
Baca Juga: Sukacita Natal: 15.976 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Lalu menyampaikan saran strategis dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana, serta melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Kepala BPBD dan instansi terkait.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Dr H Deni Nurcahya ST MSi, menekankan pentingnya kolaborasi berbasis pentahelix dalam upaya penanggulangan bencana.
“Sinergitas antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas tanggap darurat,” jelas Deni Nur Cahya.
Ia juga menguraikan beberapa fungsi TRC, seperti mengaktifkan posko Satkorlak, memperlancar koordinasi lintas sektor, dan memberikan rekomendasi strategis dalam penanganan bencana.