SATU ARAH - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, benih Lobster sebanyak 61.397 ekor akan diselundupkan ke Vietnam. Polisi masih mengembangan kasus ini, untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Masih kami kembangkan terus kasus ini. Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku sudah dua kali melakukan penyelundupan benih Lobster asal Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar. Ketiga pelaku berinisial UJ, NU dan R tersebut akan menyelundupkan benih Lobster lewat Jakarta lalu ke Lampung dan lewat jalur laut untuk dibawa ke luar negeri," kata Putu yang didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra, Selasa (13/7), saat Pers Riliis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dikatakan, mereka ini memanfaatkan penyekatan PPKM. Asal benih Lobster dari Pelabuhan Ratu dan lewat dari Jakarta ke Lampung lalu lewat benih Lobster ini keluar negeri. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan lainnya.
Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, berhasil meringkus tiga tersangka berinisial UJ, NU dan R yang diduga terlibat penyelundupan benih Lobster didepan gudang PT Naga Laut Bersinar di Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Minggu (11/7) lalu.
"Menyita Barang Bukti (BB) berupa 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp. 100 ribu di pasaran. Akibatnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP turut serta telah menyelundupkan benih Lobster tanpa ijin," ujarnya. ✓