Lakukan Pungli di PT JICT Tanjung Priok, 8 Tersangka Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

photo author
- Senin, 14 Juni 2021 | 16:25 WIB
Lakukan Pungli di PT JICT Tanjung Priok, 8 Tersangka Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Lakukan Pungli di PT JICT Tanjung Priok, 8 Tersangka Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok


SATUARAH - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) atau pemerasan, Jumat (11/6) lalu di Kawasan Pelabuhan PT. JICT Tanjung Priok, 8 tersangka yang ditangkap berinisial MAG, RD, AS, WW, BEP, RPH, B, dan ZN.





"Pada Jumat (11/6), Bapak Presiden RI melakukan dialog kepada perwakilan sopir trailer di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian dari hasil dialog Bapak Presiden RI menemukan masih terjadi pungli di Kawasan Pelabuhan, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok merespon dan menindaklanjuti dengan penindakan hukum kepada oknum yang dilakukan di PT JICT," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., Senin (14/6), saat lers rilis, di Makopolres Pelabuhan Tanjung Priok.





Lebih lanjut, Putu mengungkapkan, dari penyelidikan mengumpulkan informasi bahwa pungli atau pemerasan tersebut dilakukan oleh Operator Tango/RTG dan Kreni/Telli. Uang yang diberikan kepada oknum tersebut bervariatif mulai dari Rp.5 ribu-Rp.20 ribu yang dilakukan selama satu shift yaitu 1 X 8 jam.





"Para Sopir diminta menunjukkan terlebih dahulu nominal uang yang ditentukan ke arah atas di mana posisi operator Tango/RTG. Lalu para sopir menaruhkan uang dengan nominal yang telah ditentukan tersebut di suatu wadah kantong plastik atau botol minuman mineral. Apabila para sppir tidak memberikan uang, maka oknum operator Tango/RTG akan melayani kegiatan bongkar atau muat kontainer dengan lambat atau tidak dilayani," ujarnya.





Sementara itu, Kasat Reskrim AKP David Kanitero menjelaskan bagaimana teknis dan cara bertindak melakukan surveillance ke dalam sasaran dan tim opsnal berhasil melakukan penindakan kepada oknum pekerja operator Tango/RTG di Pelabuhan JICT Tanjung Priok dengan mengamankan 7 orang pelaku dan dikembangkan 1 pelaku lainnya.





"Sebagai pengawas yang menerima uang hasil pungli dari para pelaku, beserta barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp.1.887.000 ribu," beber David.









Lebih lanjut David mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka dan barang bukti (BB), yaitu uang hasil pungli sebesar Rp.1.887.000 (Rp.1.287.000 ribu milik para pelaku dan Rp.600 ribu milik pengawas) dengan pecahan Rp. 20 ribu, Rp.10 ribu dan Rp.5 ribu, 8 unit HP, 5 botol air mineral kosong, 8 kantong plastik, dan 3 lembar Screenshot WA Grup para pelaku, dan 1 sepatu bola merk adidas.





"Para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," tandas David.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X