SATUARAH - Menjelang bulan suci Ramadhan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kodim 0502/Jakarta Utara menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi keselamatan berlalulintas sepanjang dua pekan.
Dalam operasi tersebut berhasil menyita barang bukti sebanyak 959 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 100 buah knalpot bising dari 100 kendaraan bermotor (ranmor).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, barang bukti didapat dari Kawasan Polsek Muara Baru dan Kawasan Polsek Kali Baru dengan mengamankan enam pelaku penjual miras berinisial US, ZH, SA, UH, YN dan SI.
"Enam pelaku masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Putu, Kamis (8/4), saat riliis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti hasil sitaan itu, kata Kapolres, nantinya akan dilakukan pemusnahan.
"Tentunya, akan kita lakukan pemusnahaan. Namun, soal waktunya kami belum tahu karena pemeriksaan masih berlangsun. Operasi Pekat dan operasi keselamatan berlalulintas diterapkan untuk memasuki bulan suci Ramadhan untuk memastikan kondisi kondusif agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa bisa khusuk," ujarnya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan, pihaknya tidak melakukan tilangan kepada kendaraan. Namun, diberikan surat teguran dengan mengamankan motor. Mereka tambahnya, bisa mengambil kendaraanya setelah membawa knalpot pabrikan yang sesuai dengan standar.
"Masyarakat yang akan melaksanakan ibadah puasa dan tarawih untuk menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah. Kepada seluruh masyarakat untuk patuhi prokes sudah ada aturan baru dari pemerintah, kegiatan Ramadhan mohon mohon untuk dipatuhi menghindari potensi-potensi kejahatan selama bulan Ramadhan,” ungkap Putu.