SATU ARAH - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara. Keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dan peran serta dari masyarakat yang peduli keamanan lingkungannya.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Muara Baru Kebon Tebu, RT.A 017/017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Aries Arianto, SH saat bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, Kamis (14/1/21).
Tidak menunggu lama, Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penangkapan terhadap warga berinisial SAB dan BUS, di Jalan Muara Baru Kebon Tebu, Rt 017 Rw. 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SAB diketemukan barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 7,90 gram yang disimpan dalam bungkus rokok gudang garam dan tujuh bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 1,90 gram yang diakui bahwa barang haram tersebut milik berinisial SAB dan satu bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 1,28 gram milik BUS.
"Lebih lanjut Aries mengungkapkan, kedua pelaku SAB dan BUS berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut karena SAB dan BUS terjerat Tindak Pidana Primer setiap Orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal Putih Shabu Subsidair Tindak Pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa kristal putih shabu Juncto Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimna dimaksud dlm Primer Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K. membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tidak pidana narkotika di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.