API Desak KPK Hukum Mati Koruptor Bansos Covid-19

photo author
- Minggu, 10 Januari 2021 | 19:52 WIB
API Desak KPK Hukum Mati Koruptor Bansos Covid 19
API Desak KPK Hukum Mati Koruptor Bansos Covid 19


SATU ARAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat desakan dari berbagai pihak agar para pelaku korupsi saat pandemi Covid-19 dihukum mati. Hal itu lantaran sudah sangat menyengsarakan kehidupan rakyat saat bencana pendemi Covid -19.





Kali ini desakan itu datang dari Organisasi Advokat Pembela Islam (API) yang belum lama ini mendatangi Lembaga Antirasuah dengan melayangkan surat dukungan agar korupsi Bansos di Kemensos bisa diusut secara tuntas dan transparan kepada publik.





"Hari Jumat 8 Januari 2021, tim dari Advokat Pembela Islam (API) mendatangi KPK untuk meminta KPK menuntut hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi Bansos Covud 19," ujar Ketua API H. Abdul Chalim Soebri kepada satuarah.co, Minggu (10/1/21).





Sebelumnya  OTT KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Yang jumlah fee nya sebesar Rp 17 miliar.









"Dugaan korupsi dana bansos Kemensos diduga dilakukan oleh Juniardi cs. Kami API meminta kepada KPK agar mengusut secara tuntas perkara ini," tandasnya.





Diketahui, dugaan korupsi dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19, diawali adanya proyek berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dan 272 kontrak yang dilaksanakan dengan dua periode.





JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X