Cuitan Ini yang Bikin Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:19 WIB
IMG-20201015-WA0007
IMG-20201015-WA0007

-
SATU
ARAH - Polisi mengungkapkan, aksi Jumhur Hidayat yang membuat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap pihak Kepolisian.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu diduga mem-posting ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya, mengenai UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Tersangka JH ini di akun Twitter-nya menulis salah satunya, 'Undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo saat Konferensi Pers di Mabes Polri Kamis (15/10/2020).

Argo sempat menunjukkan salah satu cuitan Jumhur. Unggahan itu dinilai polisi memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Cuitan tersebut dianggap mampu mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme," ujarnya.

Yang bersangkutan, kata Argo, modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel, KTP, hard disk, hingga akun Twitter Jumhur. Jumhur dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP, serta terancam hukuman penjara 10 tahun," ungkap Argo.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun," katanya menambahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X