Pekan Ini, Perkara Rutilahu Desa Satria Jaya Tambun Utara Bakal Disidangkan

photo author
- Minggu, 20 September 2020 | 17:18 WIB
IMG-20200920-WA0010
IMG-20200920-WA0010

SATU ARAH - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program rumah tinggal layak huni (Rutilahu) di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara dengan tersangka SS yaitu seorang pendamping program tersebut pekan ini siap disidangkan.


Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, perkara dugaan korupsi rutilahu adalah pelimpahan dari Subnit Tipikor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.

"Untuk perkara rutilahu dengan tersangka SS, sidang perdananya pada Rabu pekan ini," ujarnya kepada satuarah.co, Minggu (20/9/2020).

Ditambahkan Angga, tersangka SS adalah orang yang bertugas untuk mendampingi warga yang mengajukan program perbaikan rutilahu dan tersangka SS mendampingi sedikitnya 25 rumah yang jumlah anggarannya sebesar Rp. 375 juta.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya senilai Rp. 179 juta yang diberikan ke penerima, sedangkan Rp. 196 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus operandinya adalah pemotongan anggaran, sehingga para penerima manfaat tidak mendapatkan sesuai yang ditentukan program rutilahu tersebut," bebernya.

Diketahui, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, SS diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X