KPK Respon Laporan LAMI Atas Dugaan Keterlibatan Ober Gultom, Perkara Suap KemenPUPR

photo author
- Selasa, 8 September 2020 | 16:57 WIB
20200908_164039
20200908_164039

SATU ARAH - Aksi Demo Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direspon baik opeh pihak KPK.

KPK merespon baik laporan tersebut, sehingga LAMI kembali diminta keterangan tambahan terkait bukti yang diserahkan.

Hal itu dikatakan Suganda Koordinator LAMI kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (8/9/2020).

Suganda mengatakan, keterangan tambahan tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Dirjen Bina Marga Ober Gultom.

Menurut Suganda, LAMI diminta keterangan terkait barang bukti permulaan yaitu video atas pernyataan Amran Hi Mustary mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX.

Terkait hal itu, lanjut Suganda, KPK harus mendalami alur komunikasi atau aspirasi dari DPR ke Kementerian PUPR serta adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat, namun belum diproses sesuai dengan hukum.

"Keterangan tambahan yang diminta KPK terkait bukti permulaan yang diserahkan berupa video ucapan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional," bebernya.

Kasus suap di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 /2016 ruas jalan Trans Halmahera menghubungkan Saketa di Gane Barat dan Matuting, Gane Timur Tengah yang panjangnya lebih dari 1.000 Km itu masuk dalam proyek strategis nasional, di mana KPK terus melanjutkan dan telah menetapkan Amran Hi Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara, Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara, RO divonis 9 tahun penjara, Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara (Mantan Anggota V DPR-RI), Kontraktor Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara, Julia Prasetiarini divonis 4 tahun penjara, Desy Edwin divonis 4 tahun penjara dan Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya, JECO Group sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

X