SATU ARAH - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (13/8) kemarin.
Bermula saat anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru sedang melakukan observasi di daerah Kebon Tebu Penjaringan Jakarta Utara, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya bahwa di Jalan Muara baru Penjaringan Jakarta Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh supir angkot.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Muara Baru dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan seorang diri.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Reskrim, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bekas wafer rolls berisi kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat plastik isi shabu berat brutto 0,26 gram yang ditemukan di selipan celana pinggang sebelah kanan pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, pelaku yang berinisial Sus mengaku, shabu tersebut akan diserahkan oleh pelaku kepada seorang laki laki yang tidak dikenal atas suruhan dari Budi yang sekarang masuk dalam DPO Polsek Kawasan Muara Baru.
Sus dijanjikan akan diberi uang sebagai upah sebesar Rp.20 ribu oleh Budi.
Sus yang telah dua kali menjadi perantara dalam jual beli shabu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena penyidik menjerat SUS dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Yudi Hermawan, Jumat (14/8/2020), membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.
Bahkan Kapolsek mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu.