Pemilik Shabu Digelandang Unit Reskrim Polsek Muara Baru

photo author
- Minggu, 26 Juli 2020 | 22:33 WIB
IMG-20200726-WA0008
IMG-20200726-WA0008

-
Barang bukti shabu dan hp yang disita Polisi

SATU ARAH - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin Iptu Yudi Hermawan berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika di Muara Baru, Minggu (26/7/2020).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Muara baru sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Muara baru, Gang Marlina Penjaringan, Jakarta Utara dan ada seorang laki-laki yang mencurigakan.

Setelah Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, polisi mendapati satu paket plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku dan satu unit HP merk Xiomi warna hitam.

Pelaku yang berinisial HA mengakui bahwa narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 gram adalah milik pelaku yang didapat dari inisial HE als Bro dengan cara membeli seharga Rp .150 ribu, pesan melalui telepon dan diantar oleh anak-kecil ke depan pabrik baja, Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dituntut dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Muara Baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X