Jadi Pengedar Narkoba, Dua Buruh Kasar Ini Dicokok Satres Narkoba Polrestro Bekasi

photo author
- Minggu, 28 Juni 2020 | 04:31 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Dua Buruh Kasar Ini Dicokok Satres Narkoba Polrestro Bekasi
Jadi Pengedar Narkoba, Dua Buruh Kasar Ini Dicokok Satres Narkoba Polrestro Bekasi

SATU ARAH - Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dan melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Oleh petugas keduanya langsung digelandang ke Mapolres.

Tertangkapnya dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar, Usuf Supriatna bin Osan (24) dan Ahmad Sopiyan alias Piyan (32), berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Jaga Raya RT 005/007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, Tim Opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut. Tim Opsnal mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan sehingga langsung bergerak cepat mengamankan orang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening brutto 0,82 gram dari dalam rumah kontrakan pelaku yang ada persis di bawah meja televisi pelaku.

Kemudian dilanjutkan interogasi bahwasannya pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Sdr Ibnu (DPO). di mana tujuan pelaku mendapatkan sabu itu adalah untuk dijual kepada orang lain.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan ke daerah Kampung Elo Wates , Desa Sukamanah, Kecamatan. Sukatani, Kabupaten Bekasi. Tim Opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat tersebut.

Kemudian menangkap tersangka Ahmad Sopiyan alias Piyan yang mencoba melarikan diri ke pesawahan, namun dengan sigap tetap mengejar hingga tersangka terjatuh ke selokan hingga tersangka basah dan kotor, dan handphone tersangka terpental dan hilang. Tersangka dapat ditangkap.

Atas dasar tersebut polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba yang akan diedarkan.

"Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda setelah petugas mendapat laporan di dua tempat tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sitinjak.

"Mereka kita amankan dengan barang bukti narkoba sabu. Dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Arlond Sitinjak, Sabtu (27/06/2020). (SA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

X