Reporter: Sarman Faisal
SATU ARAH - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengaku sudah melakukan koordinasi ke pihak Kecamatan Sukakarya terkait adanya salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu Desa Sukamurni yang telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan asetnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Bekasi Maman Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mengkoordinasikan permasalahan itu kepada kepala wilayahnya yaitu Camat.
"Kami DPMD sudah koordinasi ke Camat, " Katanya kepada satuarah.co Kamis (25/6).
Ditambahkan, dalam hal ini Camat mempunyai kewajiban dalam melakukan pembinaan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan aset-aset pemerintah desa di wilayahnya agar tertib administrasi dan tidak disalahgunakan.
"Ini tugas camat dalam melakukan pembinaan," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan memanggil Kepala Desa Sukamurni guna mengklarifikasi bagaimana inti permasalahanya. Sebab lanjutnya, jika nanti bermasalah dengan hukum yaitu dengan pihak KejariKabupaten Bekasi, DPMD juga akan dimintai keterangan nantinya.
"Kami belum memanggil Kades Sukamurni, karena saat ini DPMD masih sibuk, " ujarnya.
Diketahui, beberapa pekan lalu Kades Sukamurni, Kecamatan Sukakarya dipanggil oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi. Hal itu menindaklanjuti adanya laporan informasi dari pemuda dan masyarakatnya mengenai dugaan-dugaan penyelewengan Dana Desa Dan aset Tanah Kas Desa (TKD) nya.