SATU ARAH - Komplotan spesialis mini market di wilayah Kedung Waringin dicokok Satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin.
Mereka beraksi dengan memanfaatkan situasi masa transisi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19.
Ke dua pelaku berinisial SNH alias Loco (26) dan NFR (22) dibekuk di Kampung Kendayakan RT 002/006 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Jumat (19/6/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Otak atau pimpinan kawanan ini yakni DK kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya.
Iptu Anwar Firdaus mengatakan, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut.
"Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belakang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu," beber AKP Suwarto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Iptu Anwar Firdaus, para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum.
"Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket (korban) sekitar jam 06.30 Wib, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.30 Wib," terangnya.
Ke dua pelaku, kata Iptu Anwar Firdaus, berhasil di tangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya, di Kampung Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin.
"Dari keterangan para pelaku, bahwa SNH alias Loco melakukan perbuatannya bersama DK (DPO). Para pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di TKP lainnya. Sementara pelaku berinisial NFR berperan menjual barang hasil curian," paparnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar Rp 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), satu unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok Marlboro Filter Black, satu slop rokok Marlboro Merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.
Akibat perbuatannya, kata Kanit Reskrim, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
"Kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini," pungkas Anwar Firdaus.