SATUARAH.CO - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengamankan dua tersangka bandar perjudian togel, berinisial Y (41) dan T (37) di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (20/4/22).
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, terungkapnya kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana perjudian togel berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polres Subang.
Baca Juga: Kunjungi Kampung Bali di Bekasi Utara, Gubernur Jabar Bilang Bakal Menginap
“Mereka beroperasi judi togel tersebut sudah 8 bulan, mulai September 2021 lalu dengan rata- rata omset perharinya dua juta rupiah,” beber AKBP Sumarni, kepada awak media, di Mapolres Subang, Rabu (20/4/22).
Baca Juga: Resmikan Pasar Rakyat Harapan Jaya, Begini Kata Kang Emil
Barang bukti hasil penangkapan ke dua tersangka yang diamankan yakni uang tunai Rp 2.373.000, dua buah kartu ATM, lembar kertas penarikan, 4 unit ponsel, kupon yang berisikan nomor pemasangan, satu buah buku serta satu buah pulpen.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri, Bazaar Ramadhan Digelar Diskopukm Kota Bekasi
“Kedua orang tersangka tersebut berikut barang bukti, telah kami amankan,” ungkap Kapolres Subang.
Selanjutnya, kedua pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. √
Artikel Terkait
RSUDCAM Kota Bekasi Buka Pelayanan Vaksinasi Jenis Moderna, Cek Jadwalnya
Asyik... Habis Divaksin, 247 Warga Desa Sukamukti Dapat BLT
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya
Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Al-Jihad Jayamukti, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi Hadiri
DPC Hipakad 63 Gelar Bukber, Ketum Djoko Wahyudi Bilang Begini