SATUARAH.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban terkait kekerasan dalam kerangkeng Bupati, Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kekerasan dalam kerangkeng tersebut menelan banyak korban jiwa. “Ada juga saya temukan dengan informasi yang valid. Ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa, dan korban yang menghilangkan nyawa ini lebih dari satu," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan pers virtual, dilansir dari telusur.co.id, Senin (31/1/2022).
"Kami sudah mendalaminya. Informasi yang kami dapatkan dari beberapa pihak, dan itu lebih dari dua yang mengatakan bahwa memang kematian tersebut ditimbulkan karena tindak kekerasan,” sambung Anam.
Kerangkeng serupa tahanan di rumah Bupati memang dikenal sebagai tempat rehabilitas. Kerangkeng tersebut dihuni bukan hanya orang dengan kasus narkoba.
BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan pengecekan pada 2016 dan meminta Terbit Rencana Perangin Angin mengurus izinnya. Namun, izin kerangkeng belum diurus, sehingga disebut tempat illegal. Kondisi kerangkeng itu saat ini juga sangat parah.
Komnas HAM menemukan bagaimana kondisi jenazah, alat dan metode pelaku melakukan kekerasan, hingga pola kekerasan di dalam kerangkeng tersebut.
Baca Juga: Gegara Pernyataan Ini, KSAD Jenderal Dudung Kini Kena Masalah Dilaporkan Koalisi Ulama ke Puspomad
Baca Juga: Soal Rencana Polri Pemetaan Masjid, Ketua DMI: Naif dan Mengada-ada!
Komnas HAM mengungkapkan, beberapa istilah yang digunakan dalam konteks kekerasan. "Mos, gas, atau dua setengah kancing,” kata Anam. √
Artikel Terkait
Gus Yahya Pastikan Presiden dan Wapres Hadiri Pelantikan Pengurus Baru PBNU
Timnas Indonesia Kembali Lumat Timor Leste, Tiga Gol Dicetak Putra Papua
AHY Hadiri Pengukuhan PBNU di Balikpapan
Delapan Pemain Timnas Indonesia Positif Covid-19, Shin Tae Yong Bingung
Tak Sampai Sebulan, 15 DPC Laskar Ganjar Puan Terbentuk di Provisi Lampung