Ini Hukuman Pelaku Pembunuhan Ustadz di Tangerang

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 18:31 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial (A) di Tangerang (Humas Polri)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial (A) di Tangerang (Humas Polri)

SATUARAH.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial (A) di Tangerang beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda.

“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.

“Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X