SATU ARAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Senin (6/9/2021). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya kasus dugaan korupsi proyek DAM parit tahun 2018 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang. Adapun anggaran yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana SH, MH didampingi Kasie Intel Tohom Hasiholan Silalahi dan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang memimpin langsung penggeledahan di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
"Kami melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Karawang sebagai tindak lanjut surat perintah dari pengadilan Negeri Karawang untuk mencari dokumen asli dan bukti-bukti lain terkait dugaan kasus korupsi proyek DAM Parit tahun 2018," ujar Kajari Karawang Martha Parulina Berliana.
Menurut Kajari, hingga saat ini pihaknya belum memiliki dokumen asli terkait kasus dugaan korupsi DAM Parit tersebut, karena menurut pengakuan dari pihak Dinas Pertanian Karawang, dokumen tersebut hilang diterjang banjir pada awal tahun 2021.
"Pihak Dinas Pertanian mengaku bahwa dokumen-dokumen yang ada hilang, pada saat banjir awal tahun 2021," ungkap Kajari.
Dugaan kasus korupsi proyek senilai Rp. 9 miliar tersebut telah merugikan negara berkisar Rp.400 juta.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka, dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, kemungkinan ada tersangka tersangka lainnya," pungkasnya. ✓
Artikel Terkait
Cegah Penyimpangan, Kajari Karawang Gelar Penyuluhan Hukum Soal Penyaluran Bansos
Harumkan Nama Daerah, Warga Karawang Bakal Dapat Kadeudeuh dari Bupati Cellica di Hari Jadi ke 388