Diduga Tersandung Kasus SPPD Fiktif, Mantan Sekda Subang Divonis 2 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:16 WIB
Sidang Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Sekda Subang (Deny Suhendar)
Sidang Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Sekda Subang (Deny Suhendar)

SATU ARAH - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Subang diduga tersandung kasus SPPD Fiktif DPRD Subang, tahun 2017, sehingga menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 800 juta.

Dalam proses sidang Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya Majelis Hakim memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa H. Aminudin mantan Sekda dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 450 juta.

"Ya kendati demikian proses persidangan kasus dugaan SPPD Fiktif DPRD Subang tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, akhirnya  berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menvonis terdakwa Aminudin, 2 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dengan Subsider 3 bulan penjara serta harus mengembalikan sebagai uang penggati sebesar Rp 450 Juta," kata Kuasa Hukum H. Aminudin, Dede Sunarnya kepada wartawan, Selasa (31/8/21).

Menurut Dede Sunarya, terdakwa sebagai kliennya dinyatakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Nomor pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum menyatakan, terdakwa Aminudin bersalah.

Diketahui, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin, sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, pada Jum'at (15/1/21) lalu sekitar pukul 18.40 WIB, terkait kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang dilakukannya saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Subang tahun 2017.

Selain itu Dede juga menjelaskan, kliennya melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan tujuan dan/atau sarana yang ada padanya kepada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dalam surat dakwaan subsider menjatuhkan pidana penjara terhadap dakwah Aminuddin selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan tiga bulan kurungan menyatakan tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Ya akhirnya menghukum dan harus mengembalikan uang penggantian sebesar Rp 800 juta dikurangi Rp 450 juta yang sudah disetor dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Jadi hukuman penjara 2 tahun dan denda jadi Rp 200 juta dan hukuman 3 bulan,” pungkasnya. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X