hukum-kriminal

Disaksikan Forkopimda, Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan

Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:56 WIB
Disaksikan Forkopimda, Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan


SATU ARAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar pemusnahan barang bukti/rampasan hasil tindak pidana kejahatan (In Kracht) di halaman Kantor Kejari Garut ,Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Selasa (24/8/21).





Hadir Bupati Garut diwakili Sekda Garut H. Nurdin Yana, Kejari Garut Neva Sari Susanti, Dandim 0611 Garut Letkol CZI Deni Iskandar, Kapolres Garut diwakili Wakapolres Kompol Andrey Valentino, Pjs Kepala BNN Garut Ipan Gunaman, Ketua Pengadilan Negeri Garut Masyuri Efendi, Kepala Lapas Garut Kristyo Nugroho, Karutan Garut Ratri Handoyo Eko Saputro, Kabankesbangpol Drs. Wahyu Wijaya dan Kabid Kewaspadaan Dini, Deni Dest.





-




Dalam sambutannya, Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, hari ini Kejari Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti (Rampasan) hasil tindak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (InKracht).





”Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa Narkoba, Uang Palsu, barang palsu, kadaluarsa, obat-obatan dan Sajam, ” kata Neva Sari Susanti.





Disampaikan Kejari, ini semua hasil kerjasama dan partisipasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat Kabupaten Garut.





”Mudah-mudahan apa yang kami lakukan mendapat ridho dari AllAh SWT,” harapnya.









Adapun pemusnahan barang bukti/Rampasan Hasil Tindak Pidana Kejahatan (In Kracht) yang dimusnahkan adalah:


Halaman:

Tags

Terkini