hukum-kriminal

Perkara Dugaan Korupsi TKD Nagasari Serang Baru Masuk Agenda Penuntutan

Rabu, 9 Juni 2021 | 17:48 WIB
Perkara Dugaan Korupsi TKD Nagasari Serang Baru Masuk Agenda Penuntutan



Diketahui, perkara yang menyeret CM adalah menyewakan lahan TKD kepada pihak swasta yang dilakukan pada tahun 2017 dengan perjanjian sebesar Rp 300 juta selama 20 tahun. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, CM sudah menerima pembayaran Rp.170 juta dan Rp.125 juta. Namun uang itu tidak disetor ke kas Desa oleh CM malah digunakan untuk kepentingan lain.





Selanjutnya, atas perbuatannya, CM dijerat dengan 2 Dan 3 dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.





Sementara pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.





"Kita jerat dengan Pasal 2 Dan 3 . Pasal 2 ancamannya 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Kemudian, untuk Pasal 3, paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," ungkapnya.


Halaman:

Tags

Terkini