SATUARAH - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD) Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Camin Mulyadi (CM) masuk agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor) Bandung.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko. Menurutnya, perkara terdakwa Camin Mulyadi adalah hasil pengembangan dari kasus mantan Kades Nagasari, sebelumnya atas nama Martham, yang telah divonis Pengadilan Tipikor Negeri Bandung Kelas I A.
"Untuk perkara Desa Nagasari dengan terdakwa CM saat ini sudah tahap penuntutan," jelasnya kepada satuarah.co, Selasa (9/6/21).
Ditambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian negara dari yang dilakukan terdakwa CM yakni sebesar Rp 265 juta.
"Hasil hitungan BPKP kerugian negaranya Rp 265 juta," bebernya.
Dia berujar, sampai saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari terdakwa (CM) untuk melakukan pengembalian kerugian negaranya, sehingga hal itu bisa menjadi hal-hal yang meringankan dalam penuntutan.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari terdakwa," paparnya.