hukum-kriminal

Tujuh Pemalsu Surat Hasil Swab Test Covid-19 Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat, 21 Mei 2021 | 18:04 WIB
Tujuh Pemalsu Surat Hasil Swab Test Covid-19 Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok


SATUARAH - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk tujuh pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan Swab test Covid-19. Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di dermaga Kali Adem Muara Angke, saat hendak berwisata ke Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Rabu (19/5) lalu.





Kapolres Pelabuhan Tanjung Prok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, penangkapan para pelaku terjadi saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Stake holder lainnya pada Selasa (18/5) lalu melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan berangkat ke Kepulauan Seribu.





"Saat pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh wisatawan di antaranya berinisial JA, MRL, NA, MR, A, HK, SM, dan SD yang masing-masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Antigen Covid-19 dengan hasil negatif yang diduga palsu," kata Putu saat pers rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (21/5/21).





Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki surat keterangan palsu tersebut dibuat oleh JA dengan cara melakukan scan, kemudian diedit, diprint dengan tinta warna. Adapun bahan awal surat tersebut, didapat dari JA dari hasil pemeriksaan pada bulan Mei 2021.





"Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan swab test covid 19 di Apotik Royal. Kemudian JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing- masing nama temannya. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian materi, juga dapat menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat," ujarnya.





Kapolres mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.









"Namun, ke enam pelaku lainnya dijerat dengan pasal 263 Ayat 2 sebagai orang-orang yang menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara," tandasnya.


Tags

Terkini