SATUARAH - Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap tindak lidana narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial IYG di daerah Luar Batang, Penjaringan Jakarta Utara.
Adapun kronologis tertangkapnya IYG,
Pada Jumat (16/4) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Jlapan Luar Batang RT 015/003, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan seorang perempuan yang berinisial IYG.
"Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru melakukan penyelidikan di daerah Luar Batang dan diketahui bahwa perempuan yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut," kata Kapolsek Kawasan Muara Baru Akp Seto Handoko Putra, Selasa (20/4/21).
Sementara itu, pada Senin (19/4) lalu, sekira jam 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Lian Apriani Mahfud Iyang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat merk Lois Vuitton Paris yang berisikan dua buah plastik klip kecil Shabu, uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 350 ribu dan satu buah Kartu Paspor debit Bank BCA dengan nomor 6019008511803925 serta satu buah kotak kecil warna hijau yang berisikan 38 buah bekas plastik klip shabu yang sudah berhasil dijual shabunya.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ujar Aries.