hukum-kriminal

Diapresiasi Ketua DPRD, Polrestro Bekasi Musnahkan 10.195 Botol Miras

Senin, 12 April 2021 | 22:15 WIB
Disaksikan Muspika, Polrestro Bekasi Musnahkan 10.195 Botol Miras


SATUARAH - Polres Metro (Polrestro) Bekasi melakukan pemusnahan 10.195 botol barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) hasil Operasi Cipta Kondisi di wilayah Kabupaten Bekasi menjelang bulan Suci Ramadhan di Mapolrestro Bekasi, Senin (11/4/21).





Hadir Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bekasi, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Juhandi, dan Kabag Kesra Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar.





Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pemusnahan barbuk miras ini bertujuan untuk menekan tingkat kriminalitas di masyarakat, menjaga kekhusyukan ibadah menjelang bulan suci Ramadhan dan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).





"Ribuan botol miras ini disita dari berbagai warung remang-remang, toko yang berkedok berjualan jamu, gudang minuman, dan tempat-tempat kongkow yang biasa pemuda mengkonsumsi miras. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Ramadhan Barokah," ungkapnya di hadapan para undangan.





Kombes Hendra mengatakan, jika miras masih beredar di masyarakat maka nantinya akan ada banyak gangguan-gangguan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya telah melakukan mapping tempat-tempat tersebut dan akan melakukan razia gabungan bersama pihak TNI.









"Kami juga akan melarang adanya sahur on the road karena seringkali sahur on the road itu diakhiri dengan terjadinya tawuran yang menimbulkan luka bahkan hilangnya nyawa. Kita akan melakukan operasi kemanusiaan dengan berupaya menjadikan masyarakat mudah, lancar tertib, nyaman dan hikmat untuk menjalankan ibadahnya," terangnya.





Dalam kesempatan tersebut, Kombes Hendra juga mengatakan jika Kapolda Metro Jaya sangat concern dalam rangka meningkatkan ibadah masyarakat di bulan ramadhan ini.


Halaman:

Tags

Terkini