Dari hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti dua plastik klip (paket) berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat total 5,19 gram bruto, dan satu unit HP berwarna biru.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara.