hukum-kriminal

Edarkan Shabu, Warga Blok Empang Muara Angke Diringkus Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Selasa, 16 Maret 2021 | 14:00 WIB
Edarkan Shabu, Warga Blok Empang Muara Angke Diringkus Polsek Kawasan Sunda Kelapa


SATUARAH - Tersangka berinisial AP (21), warga Blok Empang Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara diringkus anggota Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Tersangka diringkus lantaran telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba sejenis Shabu.





Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto mengatakan, tersangka diringkus atas informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Kawasan Sunda Kelapa.





"Dari informasi yang didapat, kami memperintahkan anggota Unit Reskrim untuk menindak dan menangkap tersangka," kata Riyanto.





Berdasarkan penyelidikan bahwa info itu, benar adanya peredaran narkoba yang diedarkan tersangka yang berinisial AP.





"Kemudian, anggota kami meringkus pelaku di rumah kontrakan. Dan anggota kami menggeledahnya yang ditemukan dua bungkus klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di atas lemari es (kulkas)," ujarnya.









Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Akp Ikrom Baihaki, mengungkapkan penangkapan tersangka berinisial AP tidak melakukan perlawanan.





"Kemudian kami geledah sebuah rumah kontrakan dan ditemukan dua paket shabu di atas kulkas, barang tersebut rencana akan diedarkan sebanyak 5,19 gram," tandas Ikrom.


Halaman:

Tags

Terkini