hukum-kriminal

Polsek Kawasan Muara Baru Ringkus Dua Bandar Sabu

Selasa, 9 Februari 2021 | 21:07 WIB
Polsek Kawasan Muara Baru Ringkus Dua Bandar Sabu


SATUARAH - Polsek Kawasan Muara Baru meringkus dua bandar narkoba jenis sabu berinisial SAB dan BUS. Kedua pelaku ditangkap setelah penyidik menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Muara Baru Kebon Tebu RT 0017/ 017, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.                                     





Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dan peran serta dari masyarakat yang peduli keamanan lingkungannya.





"Penyidik yang menerima laporan dari warga lalu melakukan penyelidikan," kata Seto di Mapolsek Muara Baru, Selasa (9/2/21).                  Dari penangkapan itu lanjutnya, penyidik menyita barang bukti 10 bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 7,90 gram yang disimpan dalam bungkus rokok gudang garam dan tujuh bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 1,90 gram yang diakui bahwa barang haram tersebut milik SAB dan 1 bungkus plastik warna bening isi shabu berat brutto 1,28 gram milik BUS.                 





Seto mengungkapkan, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini. Sementara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.





Selain itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengungkapkan pelaku pencuri ikan Cakalang seberat 297 kilogram dari gudang milik PT Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru, Jakut tidak berkutik ketika diringkus penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Baru.









Kasus pencurian ikan cakalang adanya laporan dari perusahaan PT Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru pada 4 Februari 2021 lalu.                           





"Seorang korban yang bernama Rudi melaporkan ke Polsek Muara Baru, telah kehilangan ikan cakalang seberat 297 Kg. Atas laporan kehilangan 297 kg ikan cakalang penyidik melakukan penyelidikan dan meringkus tiga pelaku yaitu Ariev Bin Parman, Haki Bin Mujiono dan Sukarna Bin Cecep," tandas Seto.


Halaman:

Tags

Terkini