hukum-kriminal

Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ciduk Residivis Saat Edarkan Sabu

Jumat, 29 Januari 2021 | 23:20 WIB
Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ciduk Residivis Saat Edarkan Sabu



"Pelaku dapat kita amankan saat akan melakukan transaksi jenis sabu. Sedangkan pelaku merupakan mantan residivis dan pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada bulan Desember 2020," beber Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar Firdaus seraya menambahkan, pelaku akan kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


Halaman:

Tags

Terkini