SATUARAH - Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku narkotika saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku yang merupakan mantan residivis dan baru keluar dari lapas Pasir Tanjung sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Namun petugas yang sigap langsung mengamankan bersama dengan barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan mantan residivis berinisial WD (37) itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di depan Gerbang Perumahan Pesona Cijingga Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin dipimpin Kanit Resmrim Iptu Anwar Firdaus melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga didapat target yang akurat.
Bersama tim operasional dari polsek Kedungwaringin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. Saat digeledah di tubuh pelaku
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku .Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti jenis sabu dibawa ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan.
Saat akan dibawa, pelaku mencoba mengalihkan petugas yang mengamankan dan mencoba melarikan diri, namun dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kedungwaringin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dalam sebuah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild dan 1 unit telepon genggam merk Xiomi Readmi 4.A warna pink berikut SIM Card.