Selain barang Bukti (BB) Shabu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Ganja masing-masing 4,30 gram, 4,00 gram, 4,13 gram, 0,52 gram atau satu linting sehingga total berat 12,65 gram. Dan kini IRW dan SUL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena Penyidik Polsek Kawasan Kalibaru menjerat pelaku dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja.