hukum-kriminal

Pengedar Narkoba Dicokok Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru

Rabu, 6 Januari 2021 | 16:55 WIB
Pengedar Narkoba Dicokok Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru


SATU ARAH - Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di awal 2021 berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sejenis shabu dan ganja.





Bermula dari informasi masyarakat kepada anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru tentang adanya pelaku pengedar Narkoba di Motel Pondok Kencana Indah, Jalan Terusan Bandengan RT. 02/011 Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/1/21).





Kapolsek Kawasan Kalibaru Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin AKP Martua Malau langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Motel Pondok Kencana Indah, Jalan Terusan Bandengan RT. 02/011 Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara





"Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki yang akan memasuki motel, anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, yang mengaku berinisial IRW. Saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW di kantong celana sebelah kiri ditemukan sebuah dompet berisi satu paket Narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan satu paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto," kata Martua.









Tidak hanya disitu, lanjut Martua, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan berhasil membekuk SUL yang diduga sebagai bandar Narkoba di depan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan.





Dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa enam belas Paket plastik bening yg berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu masing masing seberat: 1,20 gram, 1,19 gram, 1,14 gram, 1, 21 gram, 1,19 gram, 0,75 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,25 gram, 0,28 gram, 0,30 gram.





"Jadi semuanya total 9,24 gram," bebernya.


Halaman:

Tags

Terkini