hukum-kriminal

Pelaku Pengeroyokan Diciduk Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Minggu, 8 November 2020 | 19:20 WIB
20201108_191033

SATU ARAH - Tiga pemuda warga Muara Angke yakni AS (24), MHF (25) dan SU masih dalam pencarian orang (DPO) harus berurusan dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Ketiga pemuda ini diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban Chomsa Chomsin (26) warga Tanah Merah Gang Slamet RT.006/012, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/11/2020).

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto, SH, S.IK, M.Si melalui Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki menjelaskan awal terjadinya pengeroyokan dan penganiayan dari para tersangka, Kamis (15/10/2020) lalu.

"Tiga tersangka SU, AS dan MHF mendatangi rumah korban di kontrakan milik Krisno. Setelah bertemu korban, kemudian para pelaku langsung melakukan pengeroyokan  terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong," kata Ikrom.

Lebih lanjut Ikrom mengungkapkan, tidak sampai situ saja para tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian para tersangka kembali memukul dengan batu dan menendang hingga mengakibatkan korban terluka pada kening sebelah kiri robek, luka lecet dan memar pada lengan kanan dan  pada bagian punggung.

"Penyebab kejadian dikarenakan sebelumnya salah seorang pelaku SU yang masih dalam pengejaran (DPO) telah terlibat keributan dengan korban.
Dan pelaku SU hendak balas dendam dengan mengajak dua rekannya AS dan MHF yang telah kami tangkap pada hari Jumat (6/11) yang lalu, dimana para tersangaka buron selama tiga minggu," ujarnya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang digunakan para tersangka yakni satu buah batako warna putih, satu potong kaos warna hitam bertuliskan SUP bernoda darah.

"Atas perbuatan para tersangka polisi menjerat pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara," ungkap Ikrom.

Tags

Terkini