hukum-kriminal

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ikan, Narto Diringkus Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

Kamis, 5 November 2020 | 22:31 WIB
IMG-20201105-WA0077

SATU ARAH - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap Sulaher Tewa alias Narto karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan ikan senilai Rp 304.077.000.

Kapolsek kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pelaku diduga melakukan penggelapan hasil penjualan ikan bawal sebanyak 4.260 kg, ikan gerobak sebanyak 10.128 kg dan Ikan Hiu cucut sebanyak 40,1 kg milik Muhamad Ilham dengan kerugian sebesar Rp.304.077.000.

"Seharusnya uang hasil penjualan ikan tersebut dibayarkan ke korban. Namun, oleh pelaku malah digelapkan," kata Seto.
Menurutnya, merasa ditipu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Kawasan Muara Baru. Laporan tersebut tertuang di dalam Nomor Laporan Polisi /24/K/X/2020/Sek MB, tertanggal 16 Oktober 2020.

"Atas laporan itu Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, SH melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Muara Baru Ujung Penjaringan Jakarta Utara. Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar surat jalan warna putih, satu lembar invoice harga dan pengiriman barang PT. Lintas Papua Mandiri tertanggal 16 Agustus 2020, 1 buku taly (Pembukuan keluar masuk Ikan) milik Sulhaer Tewa als Narto.

"Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku Narto sudah kami lakukan penahanan," ungkap Seto.

Tags

Terkini