hukum-kriminal

PT SRM Laporkan Warga yang Diduga Dalang Penyebab Kericuhan ke Polda Kalbar

Sabtu, 26 September 2020 | 13:42 WIB
IMG-20200926-WA0007

SATU ARAH - Pasca terjadi ricuh oleh ratusan massa, PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar. Akibatnya pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Wawan Ardianto, kuasa hukum dari PT. Sultan Rafli Mandiri mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalbar terkait adanya dugaan pengerusakan, penganiayaan dan penjarahan asset perusahaan yang diduga dilakukan oleh S dan sejumlah massa.

"Kami sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan, pengerusakan dan penjarahan ke Polda Kalbar pada Kamis 17 September 2020. Dalam laporan tersebut ada sejumlah barang bukti yang kami serahkan ke penyidik, di antaranya bukti video CCTV," ujar Wawan, Jumat (25/9/2020), di Pontianak.

Dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, PT. SRM telah telah kehilangan dua emas batangan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang disimpan di dalam brankas baja. Dan untuk tenaga asing yang dipukul, ada yang mengalami luka.

"Adapun cara massa mengambil emas tersebut diduga menggunakan alat bor. Akibat hilangnya emas dan sejumlah barang lainnya, diperkirakan PT. SRM menderita kerugian sekitar Rp 15 miliar," beber Wawan.

Wawan menambahkan, terkait adanya tudingan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan opini negatif pihak yang mencitrakan bahwa perusahaan mempekerjakan TKA dan tidak mengakomodir masyarakat setempat, tidaklah benar.

"Seluruh TKA yang bekerja di PT. SRM adalah pekerja yang legal dan segala ijin kerjanya sudah dijamin Undang-undang. Dan mengenai adanya isu mengenai TKA ilegal tidak benar, yang benar adalah TKA tertahan karena ada Covid-19, sehingga tidak bisa pulang ke Tiongkok,"ucapnya.

Wawan menjelaskan, mengenai perizinan sudah diperpanjang sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No:40/1/IUP/PMA/2020 tentang persetujuan penyesuaian jangka waktu izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas kepada PT. SRM.

"Terkait perijinan aktifitas PT. SRM sudah kami perpanjang, begitu juga dengan TKA semu ada dokumennya," paparnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dony Charles Go membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan, saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya benar kami menerima laporan dari PT. SRM terkait adanya penjarahan dan penganiayaan terhadap karyawan," pungkasnya. (NGAD)

Tags

Terkini