hukum-kriminal

Sidang Dugaan Penipuan Calon TKK, Kuasa Hukum Korban Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Senin, 14 September 2020 | 21:12 WIB
IMG_20200915_080527

SATU ARAH - Sidang Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juani, terdakwa kasus dugaan penipuan calon TKK di Dishub Kota Bekasi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemas Herman, selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan pihaknya dalam eksepsi tersebut, di antaranya perbuatan kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata.

“Kenapa kami katakan perdata? Sebab sudah ada pengembalian uang oleh klien dan sisanya pun akan dikembalikan.” kata Herman usai sidang di PN Kota Bekasi Jumat (14/9/2020).

Selain itu, pihaknya juga melihat dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dengan menggunakan pasal 34. ”Maka itu batal demi hukum dan tidak dapat diterima.” tegasnya.

Selanjutnya, kata dia, dakwaan itu kabur, sehingga dakwaan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk pemeriksaan perkara ini selanjutnya.

Pihaknya pun berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.

“Karena ini perdata dan tak bisa dilanjutkan, maka kami meminta hak-hak klien kami dipulihkan sebagaimana mestinya," pinta Herman.

Sementara, Anton R. Widodo selaku Kuasa Hukum korban berpendapat bahwa eksepsi itu merupakan hak dari penasehat hukum terdakwa.
“Mereka punya hak untuk ajukan eksepsi agar eksepsi itu dikabulkan,” katanya menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Namun lanjut dia, dari eksepsi itu ada lising link yang terputus. Di mana dalam eksepsi tadi mereka menyebutkan ialah saksi korban (Eko) tetapi ada korban lain dalam pengembangan kasus tersebut oleh penyidik.

“Itu adalah saksi Indra. Jadi ada misi link yang tidak disebut dalam eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Maka itu saya berharap eksepsi itu ditolak majelis hakim.” ucap Anton di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (14/9/2020).

Soal niat terdakwa untuk mengembalikan uang, Anton mengatakan agar itu dianggap sebagai perdata padahal itu ada sisi pidananya. ”Harusnya menurut saya itu masuk dalam ranah pidana,” tutupnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

Editor: Budhie Uban

Tags

Terkini