hukum-kriminal

Bukan Pemain Tunggal, Kuasa Hukum SS Tersangka Kasus Rutilahu Desa Satria Jaya Beberkan Ini

Minggu, 2 Agustus 2020 | 08:07 WIB
20200802_080028

SATU ARAH - Azis Iswanto, SH selaku Kuasa Hukum SS (54), tersangka kasus dugaan korupsi rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara menegaskan, ada sejumlah orang yang terlibat dalam penggunaan dana rutilahu tersebut.

Menurut Azis, ada aliran-aliran dana yang sudah diterima oleh sejumlah oknum pegawai Desa Satria Jaya pada saat itu.

"Kami akan bongkar siapa-siapa saja yang telah menikmati aliran dana rutilahu yang diduga dikorupsi tersebut," tegas Azis Iswanto, SH melalui telepon selularnya, Minggu (2/8/2020).

Azis berujar, SS bukan merupakan pemain tunggal. Namun katanya, di belakang itu semua, ada oknum pegawai desa yang sama-sama menikmati aliran dana tersebut.

"Di belakang SS ada sejumlah oknum yang menikmati aliran dana rutilahu tersebut. Jadi SS tidak bermain sendiri," tandasnya.

Bahkan sambung Azis, ada salah satu oknum yang dengan terang-terangan meminta sejumlah uang dengan tanda terima yang berkwitansi.

"Tanda terima uang berkwitansi tersebut ada pada Kami. Nanti akan kami beberkan," pungkasnya.

Tags

Terkini