SATU ARAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengaku akan mengawal dalam pengalihan dana desa yang difokuskan untuk bantuan Covid-19. Hal itu dilakukan agar Bantuan dari Dana Desa tersebut tepat sasaran.
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan dinas terkait di Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawalan serta pendampingan agar program bantuan saat Covid-19 tidak diselewengkan.
"Terkait realisasi pengalihan Dana Desa untuk Bantuan kepada masyarakat di saat pandemi Covid-19 kami melakukan pendampingan bersama DPMD," katanya kepada satuarah.co, Rabu (24/6/2020).
Ditambahkan, pendampingan dan pengawasan yang lakukan pihak Kejaksaan dalam rangka pencegahan. Sehingga, jangan sampai masyarakat yang sudah menerima bantuan pemerintah lainnya kembali menerima bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
"Kalau di kita sampai saat ini belum menerima laporan baik dari warga atau yang lainnya terkait penyelewengan bantuan dari Dana Desa untuk Covid-19," bebernya.
Menurutnya, pihaknya meminta agar pengunaan dana desa tepat sasaran, apalagi saat ini ada pandemi Covid-19.
"Kami mengingatkan agar seluruh kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa," harapnya.
Diketahui, untuk pendampingan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian, SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Reporter: Sarman Faisal