hukum-kriminal

Tim Intelejen Kejagung dan Kejati Jateng Amankan Tersangka AH, Ini Kronologisnya

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:17 WIB
(Penkum Kejati Jateng)

SATUARAH.CO - Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejati Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan tersangka AH, dengan dasar Surat Perintah Penangkapan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu, dalam Peran dan Karya untuk Bangsa

AH diamankan lantaran telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: JAM Pembinaan: Pra Rakernas, Wujud Dukungan Manajemen Pimpinan Laksanakan Program Kejaksaan 2023-2024

AH diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/12/22), sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Seminar Evaluasi Ekonomi Akhir Tahun, Eisha M Rachbini: Indonesia Harus Siasati Dampak Ekonomi Global

Kasus Posisi:
AH merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Baca Juga: Wapres RI Berikan Penghargaan Anugerah Revolusi Mental kepada Pemkab Bekasi

Kredit tersebut menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKB Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. √

Tags

Terkini