hukum-kriminal

Aset yang Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita Eksekusi dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kamis, 17 November 2022 | 14:29 WIB
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Dr Undang Mugopal menyampaikan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny  Tjokrosaputra di Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 di Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis (17/11/22).

Baca Juga: Bahas Peredaran Obat Ilegal, Jaksa Agung Beraudiensi dengan BPOM

Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: Status Siaga 4, Pantauan Sejumlah Pintu Air di DKI Jakarta Pasca Hujan Deras Pagi Ini

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru, PWI Jabar Gelar UKW Terbanyak di Indonesia

Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro. √

Tags

Terkini